ENJOYING YOUR LIVE (✿◠‿◠)♥
jika kamu tidak bisa menjadi PENSIL untuk menulis kebahagiaan seseorang., maka cobalah menjadi PENGHAPUS untuk menghapus kesedihan seseorang.... (ʃƪ´⌣`)
Rabu, 20 Agustus 2014
Nama :
Alfa Tiara Akihita
Kelompok : Produktif
Jurusan : Sosiologi
Perubahan
Karna Ibu
Semua orang pasti mempunyai keinginan dan harapan.
Tetapi, tidak semua yang kita inginkan akan kita dapatkan. Sudah menjadi
skenario kehidupan bahwa untuk mendapatkan apa yang kita inginkan, kita haru
rela berkorban.
Selama ini aku menganggap bahwa apa yang diberikan
oleh Ibu adalah hal yang biasa, ternyata anggapanku selama ini keliru. Aku
seorang gadis dari keluarga yang sangat kaya raya.Aku hanya hidup berdua dengan
Ibuku. Dia wanita karier, kepala titit, sekaligus Ibu untuk aku. Aku memang
seorang anak yang entah mengapa tidak pernah sekalipun bertemu Ayahku. Ibu
bilang, Ayah memang meninggalkan kami sejak aku balita dan entah kenapa aku tak
terlalu tertarik untuk mengungkit masa lalu yang menurutku terlalu menyakitkan.
Tanpa ayah aku bisa hidup bahagia dengan ibu.
“Mba Vira, bangun udah siang! Entar telat.”
“Apa sih mba?”
Iya! Tiap hari hanya pembantu, pembantu, dan pembantu.
“Mama udah berangkat mba?”
“Iya, udah mba hari ini ada lembur juga katanya.”
“Teresahlah mba emang ga
pernah dirumah juga kan? Saya aja bingung, saya ini anak siapa!”
Entah mengapa setelah aku mengatakan itu aku tiba-tiba
merasa menyesal dan ingin sekali meminta maaf kepada ibu. Tapi biarlah, siapa
yang peduli dengan semua itu? Bahkan, mungkin saja ibu tidak memikirkan aku
sama sekali. Apa peduliku? Aku tidak begitu dekat dengan ibuku. Ia jarang
menghabiskan waktu untuk bersamaku. Dia hanya peduli dengan dirinya sendiri
sering aku merasa menyesal dan iri kepada teman-temanku. Hingga suatu ketika,
aku mungkin merasa menyesal pernah berpikir hal itu. Saat aku mengetahui ibu
menderita kanker stadium lanjut dan dia selama ini harus keluar masuk rumah
sakit. Dia sengaja tidak memberitahuku karena dia terlalu khawatir dengan siapa
nanti aku akan hidup tanpa dia. Ibu selama ini membanting tulang karena
memikirkan masa depanku.
Hari ini, tepat semua penyesalanku berujung. Ibu pergi
meninggalkan ku selamanya. Setahun berselang aku merasa benar-benar hidup
sendirian, semua harta peninggalan ibu telah habis aku gunakan. Dan aku
terpaksa bekerja paruh waktu untuk mencukupi kehidupanku. Ternyata apa yang
dikerjakan ibu selama ini adalah sebuah perjuangan yang sangat berat.
“Maaf bu, saya tidak sengaja,” aku
membela diri.
“Memangnya kamu bisa menganti baju
yang sudah rusak ini? Pokoknya aku tidak peduli kamu harus mengantinya.”
“Tapi saya tidak punya uang.”
“Makanya kalau kerja hati-hati dong.
Dasar anak miskin.”
Aku pulang dalam keadaan sedih dan berlinang air mata karena
harga diriku rasanya diinjak-injak. Aku memang miskin tapi aku tidak rela harga
diriku direndahkan. Baru aku menyadari betapa beratnya perjuangan ibu selama
ini. Sampai di rumah aku menyesal kepada ibu
sambil menangis. Mulai saat ini aku berjanji untuk berusaha menghargai orang lain dan tidak akan mengecewakan ibu
selamanya.
Selasa, 19 Agustus 2014
TATA TERTIB UPANISHADS MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET (SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
TATA TERTIB UPANISHADS MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.
Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.
Rektor adalah Rektor Universitas.
3.
Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.
Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas
yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.
Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat
menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara
terarah dan teratur.
7.
Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal
yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada
di universitas.
8.
Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.
Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
pelanggaran.
10.
Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan
memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.
Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret
beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.
Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam
keputusan Menteri Kesehatan RI.
13.
Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.
Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.
Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang
berharga.
16.
Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti
diatur dalam Undang-Undang.
17.
Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang
apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah
secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk
di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.
Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.
Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.
Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21.
Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang
untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a.
Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran
sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.
Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam
penyelesaian studinya;
e.
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.
Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memanfaatkan
sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata
kehidupan masyarakat;
i.
Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang
diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan
memungkinkan;
j.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
k. Memperoleh
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan
universitas;
(2) Setiap mahasiswa berkewajiban
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.
Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.
Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan
sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.
Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.
Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.
Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.
Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.
Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1.
Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.
Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan
mahasiswa.
3.
Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan,
memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.
Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang
berwenang.
6.
Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7.
Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan
dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.
Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses
belajar mengajar berlangsung.
9.
Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang
berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau
di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan
dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan
universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan
kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa,
menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan
bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a. Perzinaan;
b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c. Menyakiti seseorang secara seksual;
d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a.Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan
memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan
pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin
pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a.
Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.
Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari
besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c.
Kegiatan lain.
(2) Semua
penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di
universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan,
sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1) Pemasangan
poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat
izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam
ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam
bidangnya atau di luar
bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi
penghargaan dari Universitas.
(2) Sebelum
memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu
mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret
dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan
tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi
konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan
keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan
Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.
Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.
Rektor adalah Rektor Universitas.
3.
Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.
Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas
yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.
Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat
menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara
terarah dan teratur.
7.
Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal
yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada
di universitas.
8.
Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.
Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
pelanggaran.
10.
Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan
memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.
Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret
beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.
Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam
keputusan Menteri Kesehatan RI.
13.
Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.
Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.
Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang
berharga.
16.
Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti
diatur dalam Undang-Undang.
17.
Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang
apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah
secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk
di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.
Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.
Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.
Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21.
Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang
untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a.
Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran
sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.
Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam
penyelesaian studinya;
e.
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.
Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memanfaatkan
sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata
kehidupan masyarakat;
i.
Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang
diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan
memungkinkan;
j.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
k. Memperoleh
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan
universitas;
(2) Setiap mahasiswa berkewajiban
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.
Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.
Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan
sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.
Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.
Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.
Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.
Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.
Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1.
Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.
Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan
mahasiswa.
3.
Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan,
memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.
Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang
berwenang.
6.
Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7.
Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan
dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.
Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses
belajar mengajar berlangsung.
9.
Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang
berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau
di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan
dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan
universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan
kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa,
menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan
bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a. Perzinaan;
b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c. Menyakiti seseorang secara seksual;
d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a.Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan
memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan
pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin
pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a.
Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.
Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari
besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c.
Kegiatan lain.
(2) Semua
penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di
universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan,
sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1) Pemasangan
poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat
izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam
ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam
bidangnya atau di luar
bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi
penghargaan dari Universitas.
(2) Sebelum
memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu
mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret
dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan
tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi
konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan
keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan
Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jumat, 16 November 2012
Cara cara setting koneksi internet
Koneksi Internet & P2P
OS : Windows Family
Modem : Huawei e220
Yang pertama, buka properties modem (Windows XP) (Gambar 1)
OS : Windows Family
Modem : Huawei e220
Yang pertama, buka properties modem (Windows XP) (Gambar 1)

** Kalau ingin share ke WLAN, pilih dan arahkan ke interface WLAN (Gambar 1)
** Kalau ingin share ke LAN, pilih dan arahkan ke interface LAN (Gambar 1)
Kemudian, buka properties WLAN/LAN. (Gambar 2)

** Buat IP Static di Komputer Host (yang ditancepin modem). (Gambar 3)

Kalau share menggunakan LAN, tutorial berhenti pada gambar 3. Dan sekarang atur IP Client. Usahakan IP Client ada pada subnet yg sama (lihat gambar 3). Menggunakan IP Range 192.168.0.1, berarti client harus menggunakan subnet 192.168.0.X. Dan mengarahkan default gateway ke ip host, dalam contoh kali ini adalah 192.168.0.1
Gambar 4 (IP Client) :

Silakan konek
Untuk yg WiFi, tinggal buat ad-hoc ajah, selebihnya sama dengan yang di atas
Internet Pake WIFI
Mungkin cara ini sudah basi…, tapi gak ada salahnya kalau saya tampilkan dalam kaskus tersayang ini. Kita dapat menggunakan satu buah line internet digunakan bersama-sama dengan laptop / PC yang telah dilengkapi dengan WIFI. Kebetulan saya mempunyai koneksi internet 3G, dan di rumah saya ada sebuah laptop dan satu buah PC yang telah memiliki Card Wireless. Koneksi 3G ini biasanya saya gunakan pada Laptop untuk berinternet, Pada saat yang bersamaan anak saya juga ingin menggunakan internet untuk mengerjakan tugas2 dari sekolahnya. Lalu saya coba untuk melakukan sharing internet di laptop saya agar dapat digunakan juga pada PC / Komputer yang digunakan anak saya. Dan saya coba utak-utak dilaptop pada Network connection, dan hasilnya saya dapatkan catatan2 sebagai berikut.
Setting share pada koneksi jaringan internet.
1. Jangan koneksikan dahulu internet, saya menggunakan 3G.
2. Klik Start – Control Panel – Network Connection.
3. Klik kanan Pada jaringan koneksi Internet (misl : Indosat 3G)
4. Klik Properties
5. Klik tab Advanced
6. Pada bagian Internet Connection Sharing, beri tanda cetang (ceklist) pada Allow other network usert to connect through this computer’s Internet connection, Pilih Wireless Network Connection pada bagian Home Networking Connection.
7. Klik OK

Setting Jaringan Adhoc Computer to Computer (Peer to peer)
1. Klik Start – Control Panel – Network Connection
2. Klik kanan pada Wireless Network Connection
3. Klik tab Wireless Connection

4. Klik tombol Add
5. Tentukan network name (SSID) : misalnya : Internet-3G, network Authentication : Open, Data Encription : Disable. Jangan lupa perhatikan beri tanda centang pada This is a computer to computer (adhoc) network, wireless access point are not used.

6. Klik OK
7. Klik OK
Koneksikan Komputer / Laptop kita yg sebagai Server Internet dan Pada Komputer Client yang belum terkoneksi Internet dengan cara :
1. Koneksikan dahulu jaringan Internet kita.
2. Klik Start – Control Panel – Network Connection
2. Klik kanan pada Wireless Network Connection
3. Klik View Available Wireless networks

4. Maka di sana akan ditampilkan nama jaringan wirelessnya : contoh Internet-3G.
5. Klik Connect.
Kalau kita cek IP pada jaringan Wireless komputer server internet, akan tertulis IP Addresss : 192.168.0.1 NetMask : 255.255.255.0

Kalau kita cek IP pada Jaringan Wireless komputer client, akan tertulis IP Address 192.168.0.? (?=angka 1 sd. 254). Net Mask : 255.255.255.0
koneksi Internet dari Wajanbolic
Banyak yang menanyakan, apakah wajanbolic bisa digunakan oleh beberapa orang sekaligus? Jawabnya:bisa !! Wajanbolic bisa digunakan untuk banyak PC sekaligus.
Persiapannya :
1.
PC yang akan ditunjuk sebagai “server” harus ada 1 port LAN atau
LAN Card. Biasanya cpu atau laptop terkini sudah memiliki LAN internal. Kalo ga
punya, beli aja, murah koq sekitar 60rb-an.
2.
Yang kedua, jika yang mau ngeroyok koneksi lebih dari 1 PC, maka
harus disediakan 1 buah LAN Switch dengan jumlah port yang mencukupi. Switch
dengan 4 port kisarannya 120rb-an. Sudah cukup untuk 3 PC (1 port untuk server,
3 port untuk client). Kalau sharing hanya 2 PC tidak perlu switch.
3.
Kabel UTP. Kalau menggunakan switch, kabel UTP bisa menggunakan
UTP straight atau UTP cross. Jika sharing hanya 2 PC kabel UTP yang digunakan
harus UTP cross.
4.
Doa. Semoga tidak ada error pada Windows Anda (karena seringkali
fitur Internet Connection Sharing Windows bertingkah laku aneh)
Okay, langkahnya :
1.
Koneksikan wajanbolic dan pastikan status Local Area Connection
wajanbolic tersebut sudah Connected dan bisa browsing ke Internet.

2.
Klik ganda ikon Local Area Connection wajanbolic tersebut. Klik
tombol Properties lalu pada window yang muncul klik Advanced. Centang Allow
other network user to connect through this computer’s Internet connection. Pada Home
networking connection pilihlah Local Area Connection. Klik OK untuk
melanjutkan.

3.
Sebuah window akan muncul. Artinya kurang lebih Windows akan
menset IP Address Local Area Connection (LAN Card) menjadi 192.168.0.1. Klik
tombol Yes. 
4.
Klik tombol OK lalu klik tombol Close.
Untuk sharing 2 PC, cara instalasinya :
1.
Siapkan kabel UTP cross dengan panjang yang mencukupi. Jika
panjang lebih dari 50m disarankan untuk menggunakan UTP Belden USA orisinil.
2.
Tancapkan ujung kabel UTP ke port LAN komputer server dan ujung
satunya ke komputer client.
3.
Cek settingan IP Address komputer server. Caranya klik Start > Run. Ketik cmd lalu
tekan enter. Pada Window command prompt (latar belakang hitam) ketik ipconfig/all lalu
tekan enter.
4.
Perhatikan pada setting IP
Address di bagian
pertama muncul angka 192.168.0.1 dan pada bagian kedua muncul angka 192.168.44.12. Yang pertama adalah IP Address yang akan disharing atau istilah
populernya IP Lokal, sedangkan yang kedua adalah IP Publik. Angka IP Publik
yang muncul pada komputer Anda mungkin berbeda dengan gambar tsb. Sampai disini
berarti Windows telah berhasil mengaktifkan Internet Connection Sharing. Oya,
jangan lupa catat juga IP Address DNS
Server yang
muncul pada bagian kedua.
5.
Beralih ke komputer client, disini Anda harus menset IP nya. Klik
ganda pada ikon Local Area Connection-nya lalu klik tombol Properties.
6.
Gulung scrollbar kebawah lalu klik Internet
Protocol (TCP/IP) kemudian
klik tombol Properties. Isilah IP Address, Subnet Mask, Default Gateway dan Preferred DNS
server seperti terlihat pada gambar. Untuk Preferred DNS server angkanya harus
sama dengan DNS
Server yang
telah Anda catat pada langkah 4 diatas.


7.
Klik tombol OK lalu klik tombol Close
8.
Ok, sekarang kita cek koneksi dari client ke server. Klik Start > Run lalu
ketik cmd tekan enter. Ketik perintah ping
192.168.0.1 tekan
enter. Jika everything’s ok maka pada layar akan muncul Reply from 192.168.0.1…
9.
Buka browser dan cobalah browsing dari PC client
Nah, untuk sharing beberapa PC, cara instalasinya mirip dengan
diatas, bedanya kabel UTP dari PC server ditancap ke switch, dan kabel UTP PC
client juga ditancap ke switch. Kemudian dimulai dari PC client pertama,
settinglah IP nya seperti langkah 5 diatas. Ulangi untuk PC client berikutnya
dengan IP Address berikutnya. Perhatikan ilustrasi dibawah ini :
IP Address server 192.168.0.1
IP Address PC client pertama 192.168.0.2
IP Address PC client kedua 192.168.0.3
PC client berikutnya nomor IP Address tinggal ditambah 1.
IP Address server 192.168.0.1
IP Address PC client pertama 192.168.0.2
IP Address PC client kedua 192.168.0.3
PC client berikutnya nomor IP Address tinggal ditambah 1.
semoga ni membantu temen-temen semuuuaaaa iyaaa (ʃƪ´⌣`)
MODEM
aadduuuhhhh... gazwat, kali ini nge-post nya klewat dari deadline. omigoott... yudah, kali ini aku mau kasi info, tepatnya mau berbagi info tentang jenis - jenis modem. buat yang uda tau, haayyyuuuukkkk kita bahas lagi n buat yang beyum tau, rara kasi infonya nee. check this out ╮(^▽^)╭
Modem singkatan dari modulator-demodulator. Modulater merupakian bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa(carrier) dan siap untuk dikirimkan. demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. modem merupakan penggabungan komponen keduanya , artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua arah umumnya menggunakan bagian yang disebut modem seperti Vsat ,microwave ,dan lain-lain. Umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi komputer. Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomonikasi seperti telepone atau radio. setibanya dimodem tujuan sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirim ke komputer.
· Modem Dial up atau yang biasa disebut dengan hubungan langsung ialah modem yang digunakan sebagi media koneksi internet melalui mediakabel telepone. pada umumnya modem jenis ini bersifat internal atau dipasang langsung pada motherboard tetapi juga ada yang Eksternal yaitu perangkat dipasang diluar komputer.
· Teknologi ADSL sebenarnya teknologi lama, tetapi terus diperbaharui untuk meningkatkan kecepatan transfer modem.teknologi ADSL memiliki keterbatasan, seperti jarak jangkauan dari telco atau gardu induk telepon dengan modem pelanggantidak boleh terlalu jauh.Semakin jauh jarak wilayah rumah anda dengan gardu induk utama dan semakin banyak lompatan dari gardu Telco, akan menurunkan kecepatan koneksi
· Modem CDMA merupakan jenis modem dengan sistem komunikasi internet melalui jalur komunikasi CDMA (Code Division Multyple Acces).pada umumnya modem cdma berbentuk usb Flashdisk yang dapat digunakan sewaktu-waktu.Kecepatan CDMA telah mencapai 3X sistem koneksi dialup
Modem singkatan dari modulator-demodulator. Modulater merupakian bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa(carrier) dan siap untuk dikirimkan. demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. modem merupakan penggabungan komponen keduanya , artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua arah umumnya menggunakan bagian yang disebut modem seperti Vsat ,microwave ,dan lain-lain. Umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi komputer. Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomonikasi seperti telepone atau radio. setibanya dimodem tujuan sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirim ke komputer.
jenis-jenis modem :
- · Modem Dial Up
· Modem Dial up atau yang biasa disebut dengan hubungan langsung ialah modem yang digunakan sebagi media koneksi internet melalui mediakabel telepone. pada umumnya modem jenis ini bersifat internal atau dipasang langsung pada motherboard tetapi juga ada yang Eksternal yaitu perangkat dipasang diluar komputer.
- · Modem ADSL
· Teknologi ADSL sebenarnya teknologi lama, tetapi terus diperbaharui untuk meningkatkan kecepatan transfer modem.teknologi ADSL memiliki keterbatasan, seperti jarak jangkauan dari telco atau gardu induk telepon dengan modem pelanggantidak boleh terlalu jauh.Semakin jauh jarak wilayah rumah anda dengan gardu induk utama dan semakin banyak lompatan dari gardu Telco, akan menurunkan kecepatan koneksi
- · Modem CDMA
· Modem CDMA merupakan jenis modem dengan sistem komunikasi internet melalui jalur komunikasi CDMA (Code Division Multyple Acces).pada umumnya modem cdma berbentuk usb Flashdisk yang dapat digunakan sewaktu-waktu.Kecepatan CDMA telah mencapai 3X sistem koneksi dialup
- · Modem GSM
· Modem GSM mempunyai kesamaan dengan modem CDMA,yaitu komunikasi internet dengan menggunakan jalur komunikasi GSM(Global Systewm for Mobile Communication), seperti modem CDMA modem GSM juga berbentu USB, PCMCIA dan dapat menggunakan ponsel yang memiliki fitur sebagai modem
Rabu, 31 Oktober 2012
ISP dan DOMAIN
Tau ga sih kalian tentang ISP dan DOMAIN??? kalau udah tau, yuukk kita blajar bareng di sini. Naahh buat kalian yang belum tau aku kasi tau sekilas infonya tentang ISP dan DOMAIN.1.) ISP
ISP (INTERNET SERVICE PROVIDER) Adalah perusahaan atau organisasi yang menyelenggarakan jasa sambungan internet dan jasa lain yang berkaitan. kebanyakan perusahaan telepon merupakan penyelenggara jasa internet. ISP mempunyai jaringan, baik secara domestik maupun internasional, sehingga pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan internet global. Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berwujud kabel (modem,sewa kabel dan jalur lebar), radio, maupun VSAT.
ISP yang lebih besar disebut NAP yang merupakan singkatan dari NETWORK ACCESS POINT atau NETWORK ACCESS PROVIDER. NAP merupakan penyedia jasa layanan internet yang berada 1 tingkat di atas ISP, yang menyediakan jasa koneksi internet ke ISP - ISP. Secara sederhana, jika dianalogikan sebagai suatu usaha perdagangan, NAP adalah toko grosir dan ISP adalah toko eceran. Arti dari analogi tersebut, NAP adalah distributor bandwith menjual ke ISP - ISP, sedangkan ISP adalah pejual ke end user/ orang per orang. Karena pada prinsipnya ISP dan NAP adalah sama, perbedaan hanya terletak pada skala infrastrukturnya.
Sekarang, dengan perkembangan teknologi ISP itu berkembang tidak hanya dengan menggunakan jaringan telepon tapi juga menggunakan teknologi seperti fiber optic dan wireless. Karena teknologi ini “paling murah”. Tidak perlu membangun jaringan kabel, mudah dipindahkan, tidak ada biaya ijin dan lain-lain.
Lalu gimana sebenarnya kerja internet dengan adanya ISP ini?
ISP terkoneksi satu sama lain dalam Internet Exchange, interkoneksi. Sebagian besar ISP memerlukan upstream. ISP yang tidak memiliki upstream disebut Tier1, tier1 hanya memiliki pelanggan dan interkoneksi.
Fungsi ISP
sebagai perusahaan yang menawarkan jasa pelayanan untuk berhubungan dengan internet. Untuk mengakses, kita cukup menghubungi ISP melalui komputer dan modem. Lalu, ISP akan mengurus semua yang diperlukan untuk berhubungan dengan internet.
selain itu ISP juga mempunyai peran :
- Sebagai media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet.
- Menghubungkan pelanggan ke gateway internet terdekat.
- Menyediakan modem untuk dial-up.
- Menghubungkan seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
- Memungkinkan seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail).
- Memungkinkan seorang user melakukan percakapan suara via internet.
- Memberi tempat untuk homepage.
- ISP melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan sistem antivirus untuk pelanggannya.
2.) DOMAIN
PENGERTIAN
Nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet.Nama Domain berfungsi mempermudah pengguna di internet untuk melakukan akses ke server dan mengingat server yang dikunjungi dibandingan harus mengenal deretan nomor atau yang dikenal IP address. Nama domain juga di kenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web.
Dengan menggunakan Domain seseorang tidak perlu menghapal serangkaian IP Address sehingga memudahkan dalam menghapal maupun pengucapan.
^ ^ ^
| | |
| | |__________ Domain
| |__________________ Nama Domain
|__________________________ Subdomain
Domain :
Pengertian : daerah; daerah kekuasaan; wilayah; kawasan
Dalam dunia internet dapat dikatakan sebagai pengelompokan/pembagian dari penamaan untuk masing-masing arti atau tujuan, misalnya untuk komersial, organsisasi, sekolah, dll
PEMBAGIAN
Domain Level tinggi atau GTLD (Generic Top Level Domain)
Domain ini sebenarnya milik Amerika, namun karena sering digunakan terlihat seperti Domain standard untuk alamat Internet.
Sebagian besar pengguna Internet lebih menyukai penggunaan Domain Level Tinggi ini. Setiap orang boleh memiliki Domain ini tanpa perlu persyaratan yang rumit kecuali domain edu,mil,travel
Contoh Domain Level tinggi /GTLD :
1. .Com : di gunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
2. .Net : di gunakan untuk kepentingan network infrastruktur.
3. .Org : di gunakan untuk kepentingan organisasi.
4. .Info : di gunakan untuk kepentingan informasional website.
5. .Name : digunakan untuk kepentingan keluarga atau personal.
6. .Edu : digunakan untuk kepentingan website pendidikan, terbatas hanya utk pendidikan.
7. .Mil : di gunakan untuk kepentingan website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
8. .biz : di gunakan untuk kepentingan Bisnis.
9. .tv : di gunakan untuk Entertainment seperti Televisi, Radio, majalah.
10. .travel : di gunakan untuk Bisnis Pariwisata.
11. .xxx : di gunakan untuk Pornografi (masih di ajukan).
ccTLD’s (Country Coded Top Level Domains)
Domain yang disediakan utk masing masing negara seperti :
Indonesia menggunakan .id
Singapura menggunakan .sg
Malaysia menggunakan .my
Untuk Indonesia terbagi menjadi beberapa sub domain seperti :
.or.id : Untuk Organisasi
.co.id : Untuk Komersial
.go.id : Untuk Pemerintahan
.ac.id : Pendidikan Tinggi
.sch.id: untuk Sekolah
.net.id: Internet Provider
.web.id: digunakan untuk umum
Dari domain domain tersebut ada domain yang bersponsor seperti .aero .cat .coop .jobs .mobi .museum .pro .tel .travel ada pula domain yang tidak bersponsor seperti .biz .com .edu .gov .info .int .mil .name .net .org. Selain itu ada juga domain yang diusulkan seperti .berlin .bzh .cym .gal .geo .kid .kids .mail .nyc .post .sco .web .xxx bahkan ada juga domain yang dihapus yaitu .nato
Beberapa contoh domain domain infrastruktur yaitu .arpa .root.
Agar informasi tentang domain lebih lengkap, berikut saya lampirkan daftar domain dan negaranya
.ac – Ascension
.ad – Andorra
.ae – Uni Emirat Arab
.af – Afganistan
.ag – Antigua dan Barbuda
.ai – Anguilla
.al – Albania
.am – Armenia
.an – Antillen Belanda
.ao – Angola
.aq – Antartika
.ar – Argentina
.as – Samoa Amerika
.at – Austria
.au – Australia
.aw – Aruba
.ax – Åland
.az – Azerbaijan
.ba – Bosnia Herzegovina
.bb – Barbados
.bd – Bangladesh
.be – Belgia
.bf – Burkina Faso
.bg – Bulgaria
.bh – Bahrain
.bi – Burundi
.bj – Benin
.bm – Bermuda
.bn – Brunei Darussalam
.bo – Bolivia
.br – Brasil
.bs – Bahama
.bt – Bhutan
.bv – Pulau Bouvet
.bw – Botswana
.by – Belarus
.bz – Belize
.ca – Kanada
.cc – Pulau Cocos
.cd – Republik Demokratik Kongo (dulunya .zr – Zaire)
.cf – Republik Afrika Tengah
.cg – Republik Kongo
.ch – Swiss
.ci – Côte d’Ivoire (Pantai Gading)
.ck – Kepulauan Cook
.cl – Chili
.cm – Kamerun
.cn – Republik Rakyat Cina
.co – Kolombia
.cr – Kosta Rika
.cs – Serbia dan Montenegro
.cu – Kuba
.cv – Tanjung Verde
.cx – Pulau Natal
.cy – Siprus
.cz – Republik Ceko
.de – Jerman
.dj – Djibouti
.dk – Denmark
.dm – Dominika
.do – Republik Dominika
.dz – Aljazair (Algeria)
.ec – Ekuador
.ee – Estonia
.eg – Mesir
.eh – Sahara Barat (tidak dipakai; tidak ada DNS)
.er – Eritrea
.es – Spanyol
.et – Ethiopia
.eu – Uni Eropa (kode domain yang “dikhususkan” oleh ISO 3166-1)
.fi – Finlandia
.fj – Fiji
.fk – Kepulauan Falkland
.fm – Federasi Mikronesia
.fo – Kepulauan Faroe
.fr – Perancis
.ga – Gabon
.gb – Britania Raya (Reserved domain by IANA; deprecated – see .uk)
.gd – Grenada
.ge – Georgia
.gf – Guyana Perancis
.gg – Guernsey
.gh – Ghana
.gi – Gibraltar
.gl – Greenland
.gm – Gambia
.gn – Guinea
.gp – Guadeloupe
.gq – Guinea Khatulistiwa
.gr – Yunani
.gs – Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan
.gt – Guatemala
.gu – Guam
.gw – Guinea Bissau
.gy – Guyana
.hk – Hong Kong
.hm – Pulau Heard dan Kepulauan McDonald
.hn – Honduras
.hr – Kroasia
.ht – Haiti
.hu – Hongaria
.id – Indonesia
.ie – Republik Irlandia
.il – Israel
.im – Pulau Man
.in – India
.io – Teritori Samudra Hindia Britania
.iq – Irak
.ir – Iran
.is – Islandia
.it – Italia
.je – Jersey
.jm – Jamaika
.jo – Yordania
.jp – Jepang
.ke – Kenya
.kg – Kirgizstan
.kh – Kamboja
.ki – Kiribati
.km – Komoro
.kn – Saint Kitts dan Nevis
.kp – Korea Utara (tidak dipakai; tidak ada DNS)
.kr – Korea Selatan
.kw – Kuwait
.ky – Kepulauan Cayman
.kz – Kazakhstan
.la – Laos
.lb – Lebanon
.lc – Saint Lucia
.li – Liechtenstein
.lk – Sri Lanka
.lr – Liberia
.ls – Lesotho
.lt – Lituania
.lu – Luxemburg
.lv – Latvia
.ly – Libya
.ma – Maroko
.mc – Monako
.md – Moldova
.me – Montenegro
.mg – Madagaskar
.mh – Kepulauan Marshall
.mk – Republik Makedonia
.ml – Mali
.mm – Myanmar
.mn – Mongolia
.mo – Makau
.mp – Kepulauan Mariana Utara
.mq – Martinique
.mr – Mauritania
.ms – Montserrat
.mt – Malta
.mu – Mauritius
.mv – Maladewa
.mw – Malawi
.mx – Meksiko
.my – Malaysia
.mz – Mozambik
.na – Namibia
.nc – Kaledonia Baru
.ne – Niger
.nf – Pulau Norfolk
.ng – Nigeria
.ni – Nikaragua
.nl – Belanda (ccTLD terdaftar pertama)
.no – Norwegia
.np – Nepal
.nr – Nauru
.nu – Niue
.nz – Selandia Baru
.om – Oman
.pa – Panama
.pe – Peru
.pf – Polinesia Perancis
.pg – Papua Nugini
.ph – Filipina
.pk – Pakistan
.pl – Polandia
.pm – Saint-Pierre dan Miquelon
.pn – Kepulauan Pitcairn
.pr – Puerto Riko
.ps – Otoritas Nasional Palestina
.pt – Portugal
.pw – Palau
.py – Paraguay
.qa – Qatar
.re – Réunion
.ro – Rumania
.rs – Serbia
.ru – Rusia
.rw – Rwanda
.sa – Arab Saudi
.sb – Kepulauan Solomon
.sc – Seychelles
.sd – Sudan
.se – Swedia
.sg – Singapura
.sh – Saint Helena
.si – Slovenia
.sj – Svalbard dan Jan Mayen (tidak dipakai; tidak terdaftar)
.sk – Slowakia
.sl – Sierra Leone
.sm – San Marino
.sn – Senegal
.so – Somalia
.sr – Suriname
.st – Sao Tome dan Principe
.su – Uni Soviet (terdepresiasi; digantikan; kode domain “dipakai untuk pergantian” oleh ISO 3166-1)
.sv – El Salvador
.sy – Suriah
.sz – Swaziland
.tc – Kepulauan Turks dan Caicos
.td – Chad
.tf – Teritorial Perancis Selatan
.tg – Togo
.th – Thailand
.tj – Tajikistan
.tk – Tokelau
.tl – Timor Leste
.tm – Turkmenistan
.tn – Tunisia
.to – Tonga
.tp – Timor Timur (terdepresiasi – gunakan .tl; kode domain “dipakai untuk pergantian” oleh ISO 3166-1)
.tr – Turki
.tt – Trinidad dan Tobago
.tv – Tuvalu
.tw – Republik Cina (Taiwan)
.tz – Tanzania
.ua – Ukraina
.ug – Uganda
.uk – Inggris (kode domain yang “dikhususkan” oleh ISO 3166-1) (lihat pula .gb)
.us – Amerika Serikat
.uy – Uruguay
.uz – Uzbekistan
.va – Vatikan
.vc – Saint Vincent dan Grenadines
.ve – Venezuela
.vg – Kepulauan Virgin Britania Raya
.vi – Kepulauan Virgin Amerika Serikat
.vn – Vietnam
.vu – Vanuatu
.wf – Wallis dan Futuna
.ws – Samoa (dulunya Samoa Barat)
.ye – Yaman
.yt – Mayotte
.yu – Yugoslavia
.za – Afrika Selatan
.zm – Zambia
.zw – Zimbabwe
Aturan Pemberian Nama/URL
- Nama domain (domain name) mempunyai ekstensi/akhiran, contoh seperti .com .net .org .info .biz dll. Untuk database ekstensi nama domain bisa dilihat disini.
- · Nama domain (domain name) hanya terdiri dari karakter huruf, angka dan tanda penghubung “-”. Simbol tidak berlaku, seperti %&^$@#*!.,”?/;<>+=[]{} atau tanda penghubung “_”.
- · Nama domain (domain name) tidak boleh diawali atau diakhiri dengan tanda penghubung “-”.
- · Nama domain (domain name) tidak boleh menggunakan jeda dalam kata, misal www.nama anda.com.
- · Nama domain (domain name) tidak boleh lebih dari 63 karakter. Meski di beberapa ekstensi selain com/net/org menerapkan pembatasan karakter. Misal .fm tidak boleh lebih dari 23 karakter.
- · Arti dari .com .info .biz biasanya direkomendasikan untuk kepentingan website komersial ataupun pribadi. Dot net biasanya direkomendasikan untuk website yang terlibat dengan infrastuktur internet, sedangkan dot org biasanya direkomendasikan untuk website organisasi atau non profit organization. Dalam pelaksanaannya, ekstensi tersebut bisa berubah sesuai keinginan penggunanya.
- · Nama domain akan selalu menjadi milik Anda dengan syarat harus membayarkan biaya kepemilikan secara periodik (tahunan) kepada pengelolanya. Bila biaya kepemilikan tidak dibayarkan, maka nama domain itu akan menjadi milik umum dan bebas dimiliki oleh siapa saja.
- · Tidak perlu bingung harus daftar diluar negeri. Di Indonesia pun bisa mendaftarkan domain name Anda. Carilah ketersediaannya dan daftar disini.
- · Pastikan Anda sendiri yang memegang kepemilikan nama domain itu. Direkomendasikan untuk tidak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain. Nama domain akan selalu ditangan Anda bila mempunyai akses ke Domain Manager sendiri. Nama domain menjadi sangat penting, jangan sampai terjadi kasus kehilangan nama domain.
Langganan:
Komentar (Atom)

